"NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus," jelasnya.
Karena harganya murah, lanjut Maryono, korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan menyanggupi membayar uang muka sebesar 50 persen melalui transfer ke rekening bank.
"Korban mengirim uang muka lewat bank sebesar 8,5 juta rupiah, 1 Pebruari 2022 lalu," bebernya.
" NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak goreng naik," imbuhnya.
Kemudian NA menurut Maryono, menghubungi korban kembali, kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban, dengan alasan barang tertahan oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Polres Sukabumi Bantu Kepulangan Korban TPPO di Paniai, Papua
"Saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah, barang akan dikirim Senin tanggal 7 Pebruari 2022," terangnya.
Masih kata Maryono, korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.
"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor Hp tidak aktif dan tidak bisa dihubungi korban," tegasnya.
"Akibat ulah NA korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,8juta, kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkasnya.***