Menggunakan Obat, Perempuan Curug Kembar Sukabumi Gugurkan Kandungan

- 24 Maret 2022, 17:06 WIB
3 orang wanita di Curug Kembar dan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diamankan polisi karena diduga melakukan aborsi
3 orang wanita di Curug Kembar dan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diamankan polisi karena diduga melakukan aborsi /*/mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi telah mengamankan tiga orang warga Desa/Kecamatan Curug Kembar, dan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga terlibat kasus aborsi.

Satu dari tiga orang yang diamankan polisi merupakan seorang perempuan berinisial SF (23) yang telah tega menggugurkan kandungan hingga menguburkan bayinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan SF tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dalam kandungan dengan cara aborsi sehingga mengakibatkan bayi meninggal dunia.

Baca Juga: Aksi Polisi Perbaiki Jalan Rusak di Parungkuda Sukabumi

SF melakukan aborsi lantaran malu karena bayi dalam kandungannya hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial FI (25) yang juga turut diamankan polisi.

"SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya kepada mantrasukabumi.com pada Rabu, 24 Maret 2022.

Tidak hanya pasangan kekasih yang diamankan, jajaran kepolisian juga mengamankan N (39) yang berperan memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah sebelumnya mereka melakukan diskusi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, SF membeli obat penggugur dengan harga Rp 1,5 juta.

"Sekitar 1,5 juta dapat 3 biji (obat penggugur)," ungkapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 80 ayat 3, 4.

Baca Juga: Masyarakat Petani dan Pedagang Palabuhanratu Sukabumi Lebih Taat Bayar Pajak daripada Orang Kaya

UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menjadi UU Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah