Menurut Tatang, akibat perbuatan teduga pelaku, pihak korban dalam hal ini Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp. 105.000.000,-.
"Kami menyita barang bukti berupa 98 batang kayu jenis sonokeling dan satu buah gergaji (Gorol)," tandasnya.***