Curi Kayu di Kawasan Kehutanan, Warga Ciracap Sukabumi di Amankan Polisi

- 8 April 2022, 15:57 WIB
Curi Kayu di Kawasan Kehutanan, Warga Ciracap Sukabumi di Amankan Polisi
Curi Kayu di Kawasan Kehutanan, Warga Ciracap Sukabumi di Amankan Polisi /

MANTRA SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracap, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengamankan seorang warga Ciracap, diduga telah melakukan pencurian kayu.

Informasi didapat, warga Ciracap, Kabupaten Sukabumi berinisial ST (41 tahun) diamankan polisi pada Kamis, 7 Maret 2022 lalu sekitar pukul 16.00 wib.

ST diduga telah melakukan pencurian kayu jenis Sonokeling di area kehutanan suaka margasatwa resort Cikepuh, Blok Nyalindung, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.

Baca Juga: Polres Sukabumi Catat Rekor, Amankan Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp29 M

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian kayu merupakan warga Ciracap.

"Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya diwilayah Ciracap," ungkap Tatang Mulyana, Jumat, 7 April 2022.

Dijelaskan Tatang, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ST telah mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa.

Terduga pelaku juga mengakui, dalam melakukan aksinya mencuri kayu jenis Sonokeling dengan menggunakan alat gergaji (Gorol)

"Ini dilakukan didalam kawasan hutan secara tidak sah dan tidak memiliki ijin," jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Sukabumi Tilang 7 Kendaraan Taksi Gelap dan Tegur 11 Pengendara di Simpenan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x