Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan, Upaya DPRD dan Pemkab Sukabumi Optimalkan Pemanfaatan Lahan

- 18 Maret 2024, 20:23 WIB
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Sukabumi tentang Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan sebagai upaya optimalkan  pemanfaatan lahan.
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Sukabumi tentang Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan sebagai upaya optimalkan pemanfaatan lahan. /*//MantraSukabumi

MANTRA SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar Rapat Paripurna di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, komplek Perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Agenda Rapat Paripurna kali ini meliputi penyampaian laporan fraksi DPRD mengenai reses 1 tahun 2024, penyampian nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dilanjutkan dengan pembahasan laporan Komisi III tentang Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan yang kemudian diambil keputusan oleh DPRD terhadap Raperda tersebut.

Baca Juga: Bazar Culinary Ramadhan 2024, Marwan Hamami: Bangkitkan UMKM dan Keanekaragaman Kuliner di Sukabumi

Wakil ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap raperda kemitraan usaha perkebunan merupakan upaya untuk memastikan pemanfaatan luas wilayah Kabupaten Sukabumi, yang sebagian besar dihuni oleh perkebunan, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat dalam memastikan manfaat ekonomis dari usaha perkebunan tersebut.

"Jadi bisa dikelola oleh masyarakat, investor bisa berjalan baik tetapi masyarakat pun bisa menerima manfaat kehadiran investor-investor yang bergerak dalam usaha perkebunan itu sendiri," ungkapnya.

"Kita kerja sama sifatnya jadi dalam raperda ini diarahkan untuk mengguide pengusaha oleh pemerintah daerah agar di usahakan untuk wajib bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberikan manfaat itu, kita nanti secara tekhnis dibuat peraturan bupati, karena setiap perda pasti ada perbup," sambungnya.

Baca Juga: Alun-alun Palabuhanratu Sukabumi, Tempat Favorit Ngabuburit Warga Jelang Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x