MANTRA SUKABUMI – Walau masih dalam masa pandemi Covid-19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan tetap dilakasanakan.
Tentu pelaksanaannya pun akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dimasa normal.
Oleh karenanya dalam siaran pers Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada waktu yang tertera dalam undangan.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya
Hal demikian dilakukan dalam rangka mencegah penumpukan massa saat proses pencoblosan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Tito dalam siaran pers yang diselenggarakan Selasa, 24 November 2020.
Mendagri juga meminta, pemilih diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, tanpa membuat kerumunan atau berkumpul di TPS.
Menurutnya, kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak bisa berpotensi tinggi dalam penularan virus Covid-19.
“Pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang. Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja,” jelas Tito, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada hari Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Refly Harun Ungkap Motif Politik Dibalik Peristiwa Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI
Mendagri Tito menyarankan agar pemilih yang berusia lanjut usia (lansia) dan mempunyai penyakit komorbid diberikan fasilitas dan perlakuan khusus dalam menggunakan hak suaranya. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena lansia dan komorbid rentan terpapar Covid-19.
“Mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka. Sarung tangan, dan lainnya, setelah itu pulang. Jangan ikut bergerombol, karena bahaya,” jelasnya.
“Mekanisme lain saya kurang tahu apakah masih bisa. Yaitu melakukan upaya jemput bola. Misalnya, yang sakit atau orang tua, petugasnya datang menjemput bola,” lanju Tito.
Meski demikian, mekanisme pemungutan suara diberikan oleh Mendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito menambahkan tahapan yang rawan dalam proses Pilkada saat pandemi Covid-19 ada di hari-hari terakhir pandemi. Untuk itu, dia menekankan rapat koordinasi dengan seluruh elemen yang terlibat dalam Pilkada penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 8 Ide Makan Siang Sehat yang Pasti Disukai Seluruh Keluarga Anda
Tito menyampaikan bahwa masa tenang Pilkada 2020 akan dimulai pada 6-8 Desember.
Nantinya, akan ada pembersihan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho oleh pihak penyelenggara Pilkada. Mendagri juga berharap berharap KPUD segera melakukan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait tahapan saat hari pemungutan suara.
“Sehingga siapa berbuat apa itu betul-betul bisa diketahui oleh para penyelenggara TPS masing-masing,” tutur dia.
“Settingnya, cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas. Dan kemudian termasuk di antaranya yang paling penting sekali yang perlu diketahui kita bersama ada pengaturan jam,” tandasnya.**