Ketetapan Gaji PNS Dikabarkan Akan Dirubah, BKN: Ini Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara

28 November 2020, 15:00 WIB
Ketetapan Gajih PNS Dikabarkan Akan Dirubah, BKN: Ini Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara /.*/Twitter @BKNgoid

MANTRA SUKABUMI - Ketetapan gajih PNS dikabarkan akan dirubah, BKN:Berkaitan dengan kondisi keungan Negara.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan pembenahan sistem kepangkatan dan pendapatan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas bagi PNS.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN). Menurut Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan kepangkatan PNS terkait pengaturan gaji.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Jokowi Tarik Utang Baru Rp 9,1 Triliun Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri yang telah diubah sebanyak 18 kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari bkn.go.id pada Sabtu, 28 November 2020.

Demikian juga dengan ketentuan yang mengatur tentang penggajian PNS sangat erat kaitannya dengan ketentuan lainnya, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua PNS, dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Baca Juga: DKI Jakarta Dapat Penghargaan, Ferdinand ke Geisz: Hei Botak, Jangan Lu Kaburkan Isu Penting

Reformasi sistem kepangkatan PNS pada prinsipnya sejalan dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, kepangkatan melekat pada PNS. Sedangkan sistem kepangkatan di masa depan akan dilekatkan pada jenjang jabatan.

Paryono menambahkan, penerapan formula gaji PNS akan dilakukan secara bertahap.

Ini dimulai dengan proses perubahan sistem penggajian dari berdasarkan peringkat, kelas ruang, dan masa kerja menjadi sistem penggajian berdasarkan harga posisi.

Sedangkan formula tunjangan pegawai negeri sipil meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan mahal. Penyusunan tunjangan kinerja akan didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, Ferdinand Hutahaean: Boleh Tak Tunduk Hukum Tapi Jangan Tinggal di RI

Sedangkan penyusunan tunjangan mahal akan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, tidak naik pada 2021.

Namun, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menopang perekonomian pada 2021. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, namun tetap ada tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang berlaku juga untuk pensiunan.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler