BSU Kemendikbud Dapat Dibatalakan Jika Diketahui Dua Hal Ini Tidak Sesuai Persyaratan

29 November 2020, 19:40 WIB
BSU Kemendikbud Dapat Dibatalakan Jika Diketahui Dua Hal Ini Tidak Sesuai Persyaratan /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), diberikan untuk PTK non-PNS.

Hal itu, dulakukan dalam rangka untuk melindungi, ekonomi guru honorer, juga sebagai bagian dari penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

Namun demikian, BSU Kemendikbud dapat dibatalkan apabila diketahui bahwa, penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

2 Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Wagub Riza Patria Terang-terangan Sebut Dirinya Positif Covid-19

  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

3 Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

4 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

5 Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

Baca Juga: BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler