Waduh, Anggota DPRD Kalteng dari PDIP Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba

5 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

 

MANTRA SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan diciduk polisi saat pesta narkoba yang berinisial SYA.

Polisi mengamankan SYA Bersama 3 orang tersangka atas penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

Mereka ditangkap di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Dalam hal ini setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Sabtu 5 Desember 2020.

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat 5 Desember 2020.

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa 1 Desember 2020 lalu. 

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Usai dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Sekedar informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tetapi, jika terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler