KPK Sebut Mensos Diduga Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako dari Jumlah Nilai Rp300 Ribu

6 Desember 2020, 12:22 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) terima fee sebanyak Rp10 ribu per paket sembako dari jumlah nilai Rp300 ribu per paket, hal itu disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyelenggarakan konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Wahhh, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Tokyo Dapatkan Tugas yang Membanggakan, Selamat!

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News, Firli menuturkan bahwa Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ialah pejabat pembuat komitmen di proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Lalu, keduanya buat kontrak pekerjaan dengan supplier - supplier sebagai rekanan yang di antaranyaHarry Sidabuke (HS), Ardian (AIM) dan PT RPI, yang diduga punya Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Firli menuturkan pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebanyak Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut terima uang sebanyak Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," katanya. 

Baca Juga: Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Australia, Kemlu Akui Belum Ketahui Pelakunya

Baca Juga: Hanya Satu Menit, Lakukan Cara Ampuh Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Tidak hanya berhenti di situ, Firli menyebutkan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober hingga Desember 2020 diduga telah ada uang terkumpul sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy sebagai orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tambahnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler