Pagi Ini Rizieq Shihab Bakal Datangi Polda Metro Jaya Bersama Orang Ini

12 Desember 2020, 06:40 WIB
Habib Rizieq Shihab sebut tak pernah mangkir dari panggilan polisi. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini Sabtu, 12 Desember 2020.

Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui juga, Habib Rizieq Shihab telah mangkir dari panggilan pihak kepolisian pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduuh! Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Kabar Gembira, Ada Apa?

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah", ujar Rizieq, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung", ungkap Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Tak Terduga, Ternyata Daun Kemangi Bisa Lawan Sel Kanker, Cek Apa Saja Khasiat Lainnya

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler