Setelah Mangkir dari 2 Panggilan, Akhirnya Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya

12 Desember 2020, 07:00 WIB
Habib Rizieq Shihab sebut tak pernah mangkir dari panggilan polisi. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah berjanji, dirinya akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti yang diketahui, Setelah mangkir dari 2 panggilan, Habib Rizieq Shihab telah tetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang mana beberapa waktu lalu ia telah mengadakan acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya akan menyambangi Polda Metro Jaya di pagi hari bersama dengan Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduuh! Ternyata Pasal Ini yang Menjadi Dasar Kapolda Metro Tangkap Habib Rizieq

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatannya yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung", ungkap Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, ada 5 orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2020, Elsa Akhirnya Ditangkap Polisi, Nino Tak Jadi Ceraikannya

Untuk ke-5 tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler