MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait demontrasi yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa tempat.
Tito mengatakan dirinya ingin agar aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang.
Hanya saja lanjut Tito, jumlah massanya harus dibatasi menjadi maksimal 50 orang seperti dalam aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Kemarin Ucapkan Bela Sungkawa ILC, Hari Ini Fadli Zon Puji Presiden Rusia Vladimir Putin
Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," ujarnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Tito menejlaskan, jika jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka akan terjadi adalah penularan Covid-19 secara besar-besaran (superspreader).
Karena itulah lanjut Mendagri, jika hal tersebut tidak mau terjadi, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Staf Ahli Menkominfo Sebut yang Demo Bela Agama Dimanfaatkan Aktor Politik: Kasihan Mereka
Dengan begitu, tenaga pelacak (tracer) Covid-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***