40 Berkas Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Daerah yang Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

20 Desember 2020, 13:43 WIB
Mahkamah Konstitusi /MKRI

 

MANTRA SUKABUMI - Pemilihan Umum serentak Tahun 2020 telah usai. Seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sudah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.

Dari hasil rekaptulasi tersebut sudah barang tentu tidak semua pasangan calon menyetujui, banyak alasan pasangan calon tidak menyetujui hasil dari pemilihan kepala daerah salah satu indikasinya ada kecurangan yang terjadi dilapangan.

Sesuai dengan Undang Pemilihan Umum yang berlaku apabila ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilu kada maka diperkenankan untuk melakukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mengejutkan Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Nabi Muhammad dan Abu Lahab

Baca Juga: Ketua PBNU Ultimatum Aa Gym Agar Sopan dan Hormat Kepada Jokowi, Ada Apa?

Sebagaimana di kutip MantraSukabumi.com dari laman Antaranew.com, tercatat 40 berkas sengketa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Wali kota/Wakil Wali Kota masuk ke Mahkamah Konstitusi, berkas tersebut masuk ke meja Mahkamah Konstitusi terhitung mulai hari Rabu, 16 Desember 2020 sampai hari Jum’at, 18 Desember 2020 Pukul 18.00 wib.

Berkas tersebut diantaranya :

Pada hari Rabu, 16 Desember 2020 masuk berkas sengketa pilkada pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung tengah, hari berikutnya menyusul berkas sengketa pilkada Kabupaten Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kota Waringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 Perkara) Bulu Kumba dan Musi Rawas Utara.

Berkas sengketa Pemilihan Bupati Kepulauan Aru, Labuhan Batu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, Tapanuli Selatan, Magelang, Bandar lampung, Tidore Kepualauan dan Banjarmasin menyusul pada Hari Jum’at 18 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh Video Terduga Anggota BIN Tertangkap Anggota FPI, Ferdinand: Ini Lelucon, Jangan Bohongi Kita

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Imbauan 3M Diganti 4M, Nomor 4 Sering Terlupakan dan Paling Berbahaya

Pengajuan gugatan Pemilihan Bupati dan Wali Kota maksimal berkas diterima Mahkamah Konstitusi Tanggal 29 Desember 2020 sementara untuk berkas sengketa Pemilihan Gubernur pada Tanggal 30 Desember 2020.

Setelah semua berkas gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi, tahap selanjutnya perbaikan dan pemeriksaan permohonan yang berlangsung selama empat hari mulai Tanggal 26-29 Januari 2020. Sementara pemeriksaan persidangan akan di mulai pada tanggal 1-11 Februari 2020.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler