Kabar Baik, Meski Iuran Peserta BPJS Kelas 3 Naik Rp9.500 Akan Diimbangi dengan Penambahan Bansos

23 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kabar Baik, Meski Iuran Peserta BPJS Kelas 3 Naik Rp9.500 Akan Diimbangi dengan Penambahan Bansos /pikiran-rakyat.com/.*/pikiran-rakyat.com

MANTRA SUKABUMI – Kenaikan iuran Peserta BPJS kelas 3 naik sekitar Rp9.500 menurut staf khusu Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat melakukan konferensi pers secara virtual di Jakarta.

Namun Yustinus Prastowo mempertegas bahwa kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) namun kenaikan ini dimbangi penambahan bantuan.

menurut Yustinus penambahan iuran ini berimbang dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharap tidak kahwatir.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Enam Menteri Baru, Najwa Shihab Soroti Khusus Menteri Yang Satu Ini

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 23 Desember 2020, menurut Yustinus Prastowo bahwa"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial. Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat." kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk, yang di antaranya telah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Dengan demikian, ia dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh akan jauh lebih besar dibandingkan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Sepupunya Gus Yaqut Diangkat Presiden Jokowi Jadi Menteri Agama, Begini Perasaan Putri Gus Mus

Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408,8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk memastikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, anggaran kesehatan untuk 2021 juga akan difokuskan pada upaya reformasi JKN dengan alokasi sekitar 6,2 persen dari APBN atau 1,2 persen di atas mandat 5 persen dari APBN, menurut ketentuan Undang-undang.

"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya.

Baca Juga: Irma Nasdem Tak Terima Sandiaga Uno Jadi Menteri, Faizal Assegaf: Kekanak-kanakan, Nora dan Ngawur

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Menteri Dilantik Pada Rabu Pon Wuku Bolo, Faizal: Tahayul, Ko Masih Percaya Ramalan

"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500," pungkas Yustinus.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler