PSBB Jakarta Diperpanjang, ini Sanksi dan Kebijakannya

25 Januari 2021, 17:46 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang /Foto : laman fp fb Pemprov DKI Jakarta/

MANTRA SUKABUMI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021, ini kebijakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Kebijakan dan sanksi tersebut dilakukan dalam upaya mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta agar pandemi virus corona segera teratasi dan ekonomi nasional segera membaik.

PSBB Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub) No.51 Tahun 2021, dan bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Usai Kasusnya Ditutup, Gisel Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Wijin

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram resmi @dkijakarta, Senin, 25 Januari 2021, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021, ini sanksi dan kebijakannya.

1. Sanksi bagi individu yang melanggar protokol kesehatan

- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum

- Denda administratif maksimal Rp250.000

2. Sanksi bagi pelaku usaha terkait pelanggaran protokol kesehatan

-Teguran tertulis

- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk

- Denda administratif maksimal Rp50 juta

- Pembekuan sementara izin

- Pencabutan izin

Untuk diketahui, pembatasan di tempat kerja atau fasilitas umum antara lain

Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Selesai, Jokowi: Tahun 2021 adalah Momentum Kita untuk Bangkit

- Untuk aktivitas di perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD, dengan kebijakan 76 persen WFH

- Untuk aktivitas satuan pendidikan, hanya diperbolehkan secara daring

- Untuk aktivitas di moda transportasi, hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang

- Untuk aktivitas di warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan di liksi binaan dan lokasi sementara hanya diperbolehkan maksimal sampai jam 20.00 WIB dengan Dino-in maksimal 25 persen

- Untuk aktivitas di pelayanan kesehatan, beroperasi 100 persen

- Untuk aktivitas di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa, dihentikan sementara

- Untuk aktivitas di pusat perbankan, diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB

- Untuk aktivitas di konstruksi, beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Kesehatan Tidur Siang, Salah Satunya Tingkatkan Kesabaran Anda

Sementara, pembatasan untuk transportasi/pergerakan orang antara lain:

- Untuk aktivitas Ganjil genap (mobil pribadi), untuk sementara tidak berlaku

- Untuk aktivitas mobilitas kendaraan pribadi, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Untuk aktivitas di kendaraan umum, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Untuk aktivitas di Ojek, penumpang 100 persen

- Untuk aktivitas di HBKB ditiadakan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler