Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik

19 Februari 2021, 11:33 WIB
Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: Agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik./ /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun

MANTRA SUKABUMI – Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan penialaiannya terhadap pernyataan Kapolri soal laporan penghinaan dan ujaran kebencian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika laporan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian hanya bisa dilaporkan oleh korban kasus tersebut.

Menurut Refly Harun, itu merupakan hal penting, supaya profesi ‘tukang ngadu’ tidak berkembang secara baik.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka, Denny Cagur: Selamat Jalan

“Ini penting ya, biar profesi tukang ngadu ini tidak berkembang secara baik,” ujar Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Apalagi misalnya ada partnership, ada simbiosis mutualisme antara penegak hukum dan tukang ngadu,” tambahnya.

Refly beranggapan jika yang mengadu ke pihak kepolisian merupakan korban, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Menurutnya, jika korban mengadu, maka laporan tersebut tidak bisa dihalang-halangi oleh pihak manapun, karena yang bersangkutan merasa dirugikan.

Baca Juga: 10 Golongan yang akan Allah Hinakan di Padang Mahsyar, Salah satunya Pemerintah yang Dzolim 

“Kecuali yang bersangkutan mengadu, it's okay. Karena kalau yang bersangkutan mengadu kita tidak bisa menghalang-halangi yang bersangkutan, karena yang bersangkutan merasa dirugikan,” katanya.

“Jadi kalau A merasa dihina, ya A lah yang mengadu. Tapi atas pengaduan A tersebut, jangan lantas main proses saja,” tambahnya.

Dirinya mengatakan, sesuai anjuran Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, nantinya tiap laporan penghinaan akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

Refly Harun juga menyinggung sejumlah kasus dimana pelapor memaafkan pelaku ujaran kebencian atau penghinaan, akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan dan laporan kasus tersebut tidak dicabut.

 Baca Juga: Menhan Marah Gebrak Meja: Saudara Tidak Usah Ikuti Prabowo Subianto

“Jadi jangan-jangan, ya, orang besar dihina itu, kalau orang minta maaf itu memaafkan,”

“Tapi yang paling lucunya adalah, kami memaafkan tapi proses hukum jalan terus. Ya namanya nggak memaafkan itu,” kata Refly Harun.

Dirinya menyatakan jika kasus penghinaan diserahkan kepada orang yang menghina. Akan tetapi, karena dalam beberapa kasus, laporan penghinaan ditandem dengan pasal lain seperti ujaran kebohongan dan ujaran kebencian, menurutnya tidak ada gunanya memaafkan.

Baca Juga: Salah Satu Karyawan Raffi Ahmad Meninggal Dunia, Nisya Ahmad: Sedih Banget, Hampir 7 Tahun Nemenin Kerja

“Yang namanya penghinaan itu diserahkan pada orang yang menghina, tapi karena ditandem dengan ucapan kebencian, hoax dan lain sebagainya, maka secara teoritis tidak ada gunanya memaafkan tersebut, karena penghinaan,” pungkasnya.

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler