Kebijakan Tim Siber Bareskrim Polri bagi Pelanggar UU ITE, Ahmad Sahroni: Harus Koordinasi dengan Ahli

24 Februari 2021, 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam penanganan pelanggaran UU ITE.

Kebijakan yang dilakukan Tim Siber Breskrim ini adalah dengan cara pendekatan dan mengirimkan  peringatan virtual kepada sejumlah akun media sosial (medsos) yang membagikan informasi palsu atau hoaks dan berpotensi pidana.

"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana itu Jika Sengaja Buat Acara

Sahroni menilai peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri merupakan bentuk upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.

Menurut dia, melalui peringatan virtual polisi kepada akun medsos, mereka tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana namun cukup diberi peringatan terlebih dahulu.

"Dengan begitu menurut saya Polri sudah menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," ujarnya.

Sahroni menilai kebijakan yang diambil Tim Siber Bareskrim Polri itu merupakan kerja yang tidak mudah karena harus melakukan koordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: 8 Tips Mudah Atasi Komedo Pakai Bahan Alami, Dijamin Percaya Diri Anda Meningkat

"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dia menjelaskan peringatan "virtual police" tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Menurut politisi Partai NasDem itu, langkah Tim Siber Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas hoaks yang selama ini beredar di masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50

Baca Juga: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi Lakukan Cat Ulang Alun-alun Palabuhanratu

"Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari "virtual police" terkait penanganan kasus UU ITE.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler