Kemensos Hapus Bansos Korban Meninggal Covid-19, Benny K Harman : Dampak dari Korupsi Bansos

1 Maret 2021, 18:38 WIB
Cairkan Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu Bulan Maret, dengan Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan /Pixabay/Eko Anug/

MANTRA SUKABUMI - Dalam anggaran APBN 2021 Kementerian Sosial bahwa sudah jelas santunan korban meninggal covid-19 resmi dihentikan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma baru-baru ini mengungkap alasan dihapuskannya santunan Covid-19 salah satunya karena kekurangan anggaran.

"Pertama, itu kesalahan administrasi. Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kekurangan uang," ujar Mensos.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pemerintah Pilih 4 Provinsi untuk Investasi Miras, Ini Minuman Khas Lokalnya

Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi III fraksi Demokrat Benny K Harman tampaknya sudah menduga dari awal.

Benny K Harman mengatakan bahwa dihentikannya dana santunan korban Covid-19 ini memang sudah jelas dampak dari korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

“Benar dugaanku kan? Inilah dampak nyata dari korupsi dana bansos triliunan rupiah itu. Akibat korupsi, Kemensos tak punya duit lagi sehingga santunan bansos terpaksa dihapus. Rakyat monitor!” ujarnya.

Akibat korupsi itu, lanjutnya, membuat Kemensos kehabisan anggaran sehingga terpaksa mengambil langkah penghapusan santunan Covid-19.

Tanggapan tersebut disampaikan Benny K Harman melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.

“Benar dugaanku kan? Inilah dampak nyata dari korupsi dana bansos triliunan rupiah itu. Akibat korupsi, Kemensos tak punya duit lagi sehingga santunan bansos terpaksa dihapus. Rakyat monitor!” ujarnya dikutip mantrasukabumi.com, dalam postingan akun @BennyHarmanID pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Asam Urat, Ternyata ini 4 Bahaya Sering Makan Tahu bagi Kesehatan Anda

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti seperti dikutip dari laman AntaraNews.com.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat edaran ini menyatakan tidak adanya lagi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tahukah Anda Bahwa Pepaya Dapat Sebabkan Penyakit Batu Ginjal, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Ingat Pepatah Sang Guru, Prabowo Subianto: Pendekar itu Harus Berani, Diludahi Saja Harus Kuat

Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Dirinya meminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial,"pungkas Sunarti.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler