Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal

31 Maret 2021, 09:35 WIB
Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal./* //Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.

Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki usai rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia DHN-MUI di Bogor.

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal atau Halal Assurance System atau HAS.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Nangis Haru Menanti Lahirnya Anak Pertama, Irwansyah: Alhamdulillah, Ma Syaa Allah Ukkasya

Sistem tersebut yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM-MUI.

"Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal atau SJH dan HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut," ungkap Mastuki sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 31 Maret 2021.

"SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi," ucap Mastuki menambahkan

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional.

Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.

Baca Juga: Andin Lemas Usai Dengar Pengakuan Sumarno, Mama Rosa Pingsan Tahu Siapa Pembunuh Roy

"Kedepannya peraturan ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal," ucap Mastuki.

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia.

"Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya", ujar Mastuki menjelaskan.

Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000.

Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare.

"Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang", imbuhnya.

Baca Juga: Nangis Haru Menanti Lahirnya Anak Pertama, Irwansyah: Alhamdulillah, Ma Syaa Allah Ukkasya

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten.

Hal Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Rapat koordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadratuzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid.

Kemudian Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.***

 
Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler