Buruan Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK eKTP untuk Cek Penerima BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta

10 April 2021, 14:55 WIB
Buruan Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK eKTP untuk Cek Penerima BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta./* /Instagram/@infobpum.

MANTRA SUKABUMI – Buruan login di eform.bri.co.id/bpum cukup menggunakan NIK e-KTP, untuk cek penerima BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta.

Pemerintah kembali mencairkan BLT BPUM Tahap 2 dengan dana yang bisa diterima oleh penerima manfaat bantuan ini sebesar Rp 1,2 juta.

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang sudah daftar pada tahun lalu dan belum cair sampai saat ini, bisa di cek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum cukup menggunakan NIK eKTP untuk mengetahui menerima atau tidaknya bantuan BLT BPUM.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Akui Hanya Berpura-pura, Rafael Geram pada Elsa

Seperti diketahui, akses link eform.bri.co.id/bpum cukup siapkan KTP sengaja dilakukan Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM untuk mengecek data BPUM Tahap 2 Rp1,2 juta secara online.

Hal itu untuk memudahkan masyarakat mengecek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp1,2 juta tanpa perlu datang ke bank, namun hanya mengakses eform.bri.co.id/bpum dan menyiapkan KTP.

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari ini Sabtu 10 April 2021, Ricky Tak Bisa Dapatkan Janji Elsa, Nino Mulai Curiga

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Ferdinand ke Anies Baswedan: Nis, Korupsi di Jakarta Sudah di Depan Mata, Contohnya Rumah DP 0 dan E Formula

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cak Nun: Pejabat Indonesia Dibiayai Cukong, ia akan Lancarkan Jalan dan Proyek Para Donaturnya 

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS

Baca Juga: Malang Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,7 pada Sabtu 10 April 2021

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler