Nekat Edarkan Ganja di Wilayah Perguruan Tinggi, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

14 April 2021, 21:27 WIB
Nekat Edarkan Ganja di Wilayah Perguruan Tinggi, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi./ /Pixabay/Miloslav Hamrik /

 

MANTRA SUKABUMI - Seorang oknum mahasiswa berinisial MUA (26) nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah perguruan tinggi.

Atas aksinya tersebut, jajaran Polsek Serpong lantas mengamankan tersangka MUA beserta barang bukti tiga kilogram ganja yang diedarkannya.

Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi mengatakan, tersangka MUA ditangkap saat tengah berada di sebuah minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat, Irjen Pol Istiono: yang Mudik Awal ya Silahkan Saja, Kita Perlancar

"Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barang bukti tiga kilogram ganja," kata Yudi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Rabu 14 April 2021.

Menurut keterangan Yudi, tersangka MUA merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.

MUA mendapat pasokan ganja dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat dan kemudian diedarkan di wilayah kampusnya.

Yudi melanjutkan, ganja tersebut dipesan menggunakan ekspedisi melalui jalur darat, setelah dikirim oleh pemasok kemudian ganja tersebut dipecah dan diedarkan dalam bentuk amplop kecil.

Baca Juga: Habib Rizieq Naik Pitam Dengar Kesaksian Walikota Bogor, Lukman Hakim: Tidak Sesuai dengan Akhlak Rasul

 Baca Juga: Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut ini, Simak Persyaratan Lengkapnya

"Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," jelas Yudi.

Yudi mengatakan, sebelum ditangkap oleh kepolisian, tersangka MUA sudah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun terakhir.

Pelaku mengedarkan ganja di lingkungan kampus di wilayah Jakarta dengan sasaran konsumen yang segmentasinya adalah mahasiswa.

"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus," pungkas Yudi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tokoh Papua Sentil Wali Kota Bogor: Kirain Bima Arya Pemimpin Muslim yang Baik, Padahal Tidak

Adapun ancaman hukuman yang paling lama untuk kasus pengedar narkotika tersebut yaitu 20 tahun penjara. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler