Serikat Pekerja Desak RUU PKS Disahkan, Muhaimin Iskandar: Segera Dibawa ke Badan Legislasi

1 Mei 2021, 04:41 WIB
ABDUL Muhaimin Iskandar. /DOK. DPR RI  /

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar menerima surat pernyataan komitmen bersama tentang RUU PKS.

Serikat Pekerja menuntut pemerintah melalui wakil rakyat Muhaimin Iskandar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS menjadi UU PKS.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai surat komitmen bersama serikat pekerja tersebut sebagai bukti bentuk dukungan RUU PKS.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

Penyerahan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B.Sukamdani dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut difasilitasi dan disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan yakni Ida Fauziyah.

Bukan hanya dari aktivis perempuan, melainkan juga dari para pejuang aktivis buruh, dan pengusaha yang bersatu. Karena salah satu lokasi rawan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi hingga zero accident pada kekerasan terutama perempuan," kata Muhaimin Iskandar sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada 1 Mei 2021.

Muhaimin memberikan apresiasi kepada Menaker Ida Fauziyah yang telah memfasilitasi pertemuan konfederasi SP/SB dan Apindo dengan pimpinan DPR.

 Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Himbau Peringati May Day dengan Hal ini

"Setelah ini, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi, dan seluruh fraksi DPR dan diharapkan menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan, " ujar Muhaimin Iskandar.

Menaker Ida Fauziyah menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual memang dapat terjadi di mana saja termasuk di tempat tinggal para pekerja/buruh, seperti tempat kost, asrama ataupun kontrakan, " ujar Menaker Ida

Ida Fauziyah menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual adalah dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental serta kinerja seseorang di tempat kerja.

 Baca Juga: Viral Rekaman CCTV yang Diduga Munarman Check In di Hotel, Rocky Gerung: Pembunuhan Karakter Eks Sekum FPI

"Hal ini jelas akan merugikan pekerja/buruh dan pengusaha, untuk itu negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, " kata Menaker.

Ditegaskan Ida Fauziyah, selaku pemerintah yang menangani ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi gerakan teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama dengan Asosiasi Pengusaha.

Yang telah melakukan Kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dikaitkan dengan Rancangan UU PKS.

Hal Ini menunjukan komitmen dan kolaborasi yang tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemangku kepentingan kunci dalam perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Serta keberlangsungan usaha sehingga mampu mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama.

 Baca Juga: Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2021, Cocok untuk Status WhatsApp dan Facebook

Para pimpinan SP/SB tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Lalu Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi; Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori; dan Ketua Umum KSP BUMN, Ahmad Irfan Nasution.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler