Hakim Perintahkan Mohon Ampun ke Presiden, MS Kaban: Apakah Vonis HRS Sesuai Pesanan?

24 Juni 2021, 18:35 WIB
Hakim Perintahkan Mohon Ampun ke Presiden, MS Kaban: Apakah Vonis HRS Sesuai Pesanan?./* /Antara/Jafkhairi/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menanggapi vonis hukum kepada Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS.

MS Kaban mengatakan bahwa nyata-nyata ketidak adilan kepada HRS telah dipertontonkan oleh penguasa kepada publik.

Menurut MS Kaban HRS divonis 4 tahun penjara adalah merupakan sebuah kedzaliman.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Kemudian MS Kaban pun mempertanyakan maksud majelis Hakim, yang menyatakan HRS agar memohon pengampunan pada Presiden.

MS Kaban mempertanyakan apakah hukuman pada HRS sesuai pesanan?

"Dituduh berbohong HRS divonis 4 thn nyata-nyata ketidakadilan dipertontonkan ini kezaliman," ucap MS Kaban seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @MSKaban3 pada 24 Juni 2021.

"Apa pula maksud hakim agar HRS mohon pengampunan pada Presiden apa vonis by order?," tanya MS Kaban.

HRS dianggap oleh majelis Hakim karena telah melakukan kebohongan.

Lalu MS Kaban membandingkan dengan kebohongan yang telah dilakukan oleh Presiden.

Mantan Menteri tersebut mempertanyakan kapan kebohongan tersebut diadili

Bukankah Presiden lakukan kebohongan lebih dari 10 item,kapan diadili.?? Tiba waktunya pasti diadili.

Baca Juga: Pemerintah akan Kenakan Pajak untuk Sembako, MS Kaban: Menkeu Sedang Bermesraan dengan Konglomerat

Cuitan MS Kaban./* Twitter.com

Sebelumnya Tiga perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah divonis.

Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.

Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.

Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler