Jadwal Pencairan Insentif Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Kapan? Ini Waktu Gaji Petugas Regsosek Cair

15 November 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi Simak inilah jadwal pencaiaran gaji petugas Regsosek BPS 2022 dalam pelaksanaan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022. /*/Pixabay/Udik_Art

MANTRA SUKABUMI - Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Badan Pusat Statistik atau Regsosek BPS 2022 telah telah selesai dilaksanakan.

Pemdataan Regsosek BPS 2022 semdiri dimulai sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Pelaksanaan Regsosek BPS 2022 dilaksnakan oleh Petugas Pendataan Lapangan atau PPL di masing-masing desa dan kelurahan.

Baca Juga: Kapan Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Cair? Berikut Jadwal Pencairan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi

Pelaksanaan Regsosek BPS 2022 telah usai, banyak yang mencari informasi terkait pencairan insentif bagi petugas pendataan.

Lalu kapan gaji petugas Regsosek BPS 2022 akan cair atau di transfer?

 

 

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Selasa, 15 November 2022 berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan pemdataan Regsosek BPS 2022. 

Waktu Pelaksanaan

a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

Proses Pelaksanaan

Proses  bisnis  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek  terdiri  dari  enam  tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun  2023. 

Tahapan  yang  dilakukan  pada  tahun  2022,  yaitu  koordinasi  dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan pada tahun  2023  adalah  pengolahan  data,  analisis  data,  dan  terakhir adalah  diseminasi (penyerahan data). 

Baca Juga: BPS Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, Tunggu Kedatangan Petugas dan Beri Data Riil

Kemudian Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.

b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.

c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.

d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.

e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal Regsosek,  BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Baca Juga: BPS Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, Tunggu Kedatangan Petugas dan Beri Data Riil

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL). 

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya. 

Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.

Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai bertugas, atau menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.

Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair setelah masa bertugas tersebut telah selesai.

Namun saat ini memang belum didapatkan informasi pasti mengenai jadwal pencairan gaji untuk petugas Regsosek BPS 2022.

Seperti diketahui, Regsosek BPS 2022 adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler