MANTRA SUKABUMI - Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Badan Pusat Statistik atau Regsosek BPS 2022 telah telah selesai dilaksanakan.
Pemdataan Regsosek BPS 2022 semdiri dimulai sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Pelaksanaan Regsosek BPS 2022 dilaksnakan oleh Petugas Pendataan Lapangan atau PPL di masing-masing desa dan kelurahan.
Pelaksanaan Regsosek BPS 2022 telah usai, banyak yang mencari informasi terkait pencairan insentif bagi petugas pendataan.
Lalu kapan gaji petugas Regsosek BPS 2022 akan cair atau di transfer?
Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Selasa, 15 November 2022 berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan pemdataan Regsosek BPS 2022.
Waktu Pelaksanaan
a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek
Proses Pelaksanaan
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.
Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.
Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
Kemudian Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya.
Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.
Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai bertugas, atau menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.
Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair setelah masa bertugas tersebut telah selesai.
Namun saat ini memang belum didapatkan informasi pasti mengenai jadwal pencairan gaji untuk petugas Regsosek BPS 2022.
Seperti diketahui, Regsosek BPS 2022 adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.***