MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar daftar harga eceran rokok terbaru yang naik per Januari 2023
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT),
pemerintah akhirnya resmi menaikkan cukai tembakau per 1 Januari 2023 rata-rata 10 persen dan golongan sigaret kretek dengan tangan maksimal lima persen.
Baca Juga: Jadwal Program Kartu Prakerja 2022 Gelombang 48, Begini Syarat dan Langkahnya untuk Dapat Rp4,2 Juta
Kemudian untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (CHPTL) naik sebesar 6 persen.
Hal ini merespon kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang 2023 dan 2024.
Meskipun demikian, kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-0,2 persen.
Dirangkum mantrasukabuni.com dari berbagai sumber pada Senin, 2 Januari 2022, kenaikan cukai tembakau ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucap Mentri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri rapat dengan Komisi IX, Senin, 12 Desember 2022.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah mulai menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi salah satu barang yang konsumsi masyarakat terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok di masyarakat telah melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Selain itu, Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini pemerintah berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Sebaliknya, munculnya peraturan tersebut justru berpengaruh terhadap harga rokok eceran di masyarakat.
Bahkan harga jual di warung atau toko atas sejumlah merek rokok telah mengalami kenaikan sejak pemerintah mengumumkan tarif baru CHT.
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 – 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SNBP 2023 Pengganti SNMPTN, Cek Syarat dan Cara Registrasinya Disini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Adapun beberapa rincian harga kisaran merk rokok yang sering dikonsumsi masyarakat yang telah mengalami kenaikan cukai 10 persen
Marlboro Merah 20 batang : (sebelum) Rp38.000 - (sesudah) Rp41.800
Sampoerna Mild 16 batang: (sebelum) Rp28.500 - (sesudah) Rp30.850
Gudang Garam 12 batang: (sebelum) Rp23.000 - (sesudah) Rp25.300
Djarum Super: (sebelum) Rp22.500 - (sesudah) Rp24.750
Magnum filter: (sebelum) Rp20.000 - (sesudah) Rp21.000
Demikianlah informasi seputar daftar harga eceran rokok terbaru yang naik per tanggal 1 Januari 2023.***