4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Bisa PNS Berdasarkan RUU ASN Terkini, Simak dengan Teliti

8 Januari 2023, 17:15 WIB
Spesifikasi 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Bisa PNS Berdasarkan RUU ASN Terkini, Simak dengan Teliti /Mantra Sukabumi/infopublik.id/

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi Tenaga Honorer 2023, dikarenakan pemerintah akan mengangkat sebagai Tenaga Honorer 2023 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun yang harus dicatat, seperti mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer 2023 harus meliputi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk anda sebagai Tenaga Honorer 2023 yang sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi PNS, simak dengan teliti berdasarkan pertembangan RUU ASN terkini.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru non PNS, Ini Besaran Gaji dan TPG Terbaru 2023 Usai Pemutihan Sertifikasi

Dikarenakan jika mengacu pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.

Baik sebagai Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan Catatan, pemberlakuan batas usia pensiun setiap pegawai sebagaimana yang sudah termaktub dalam peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dasar untuk bisa mengangkat Tenaga Honorer 2023 menjadi PNS, dalam ulasan yang bisa dilihat dibawah ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman DPR RI, mengenai 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023.

Dalam peraturan pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang bisa menjadi dasar dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.

Adapun yang sudah diketahui pertimbangan tersebut dapat disimak dalam poin-poin dibawah ini:

1. Mempertimbangkan Masa Kerja.
2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.
3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.
4. Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Namun dalam proses pengangkatan nanti bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi yang sudah tercantum.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah

Pada tahap proses administrasi yang dimaskud yaitu berupa verifikasi serta validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain hal di atas, pengangkatan sebagai PNS juga akan memprioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.

Selanjutnya pekerjaan di bidang fungsional, administrasi, pelayanan publik, antara lain dibidang pendidikan, kesehatan, penelitian, serta pertanian.

Demikian Informasi tentang 4 pertimbangan pengangkatan Tenaga Honorer 2023 menjadi PNS oleh pemerintah. yang berpacu pada RUU ASN terkini yang bisa diikuti pada rapat selanjutnya.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler