Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Motif Jenderal Polisi Bantu Djoko Tjandra

30 Juli 2020, 17:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan kasus keterlibatan perwira polri dalam pelarian buronan koruptor Djoko Tjandra. Polri juga sudah mencopot 3 jenderal di lingkungannya.

Selain mencopot jabatan ketiganya, Polri juga sedang memproses tindak pidana yang dilakukan pegawai internalnya.

Bahkan salah satu jenderal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Dianggap Khianati Rakyat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Seluruh Provinsi Dapat Sapi untuk Qurban dari Presiden Jokowi

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” ucap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri, Senin 27 Juli 2020 lalu.

Terkait hal itu Polri mendalami motif Prasetijo dalam membantu pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

Diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dari pemeriksaan sementara motif Brigjen Prasetijo membuatkan surat jalan dan berperan dalam penerbitan surat kesehatan Djoko Tjandra, lantaran ingin menolong dan memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan , 74 Pencari Suaka Diselamatkan Petugas Penjaga Pantai Turki di Lepas Pantai Aegean

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia per Kamis 30 Juli 2020, Positif Tembus 106.336 dan Sembuh 64.292

"(Motif) Mau menolong saja," ujar Argo saat dihubungi wartawan di Jakarta sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Kamis (30/07/2020).

Argo menjelaskan bahwa Prasetijo mengenal Djoko Tjandra lantaran dikenalkan oleh temannya.

Meski demikian, Argo tidak membeberkan siapa teman yang mengenalkan Brigjen Prasetijo ke Djoko Tjandra. Lalu sudah berapa lama keduanya berteman.

"(Prasetijo dengan Djoko Tjandra) Dikenalkan temannya," tegasnya.

Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Cipayung Plus Kembali Beraksi di Sukabumi

Baca Juga: Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan bagi koruptor kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Pol Sigit Widiatmo.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler