Palsukan Data BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hukuman yang Bagi Pekerja dan Perusahaan

15 September 2020, 06:45 WIB
Palsukan Data BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hukuman yang Bagi Pekerja dan Perusahaan /BPJS Ketenagakerjaan/.*/dok. BPJS Ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, KPPN dan yang lain menerapkan sistem validasi agar tepat sasaran.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri dikabarkan telah mencoret 1,77 juta data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja.

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

Hal ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dari 1,77 juta pekerja yang dicoret tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Padahal dalam Permenaker disebutkan bahwa salah satu syarat penerima bantuan langsung tunai ini adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dijelaskan secara rinci beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Juga Hingga Tahap 3

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pantas BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Belum Cair, Ternyata Tahap 1 dan 2 Juga Belum Semua Cair

Oleh karena itu, bagi pekerja yang tetap mendaftarkan nomor rekeningnya melalui perusahaan agar memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan diancam untuk mengembalikan dana bantuan tersebut.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Pihaknya meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Hanya Bermodal KTP, Bisa Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar

Baca Juga: Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.
Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.

Editor: Encep Faiz

Sumber: BP Jamsostek

Tags

Terkini

Terpopuler