Hati-hati, Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum

- 14 September 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum /sehatq.com/.*/sehatq

MANTRA SUKABUMI - BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,77 juta data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hal ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BPJS Ketenagakerjaanbmenjelaskan dari 1,77 juta pekerja yang dicoret tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Pantas BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Belum Cair, Ternyata Tahap 1 dan 2 Juga Belum Semua Cair

Baca Juga: Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker

Padahal dalam Permenaker disebutkan bahwa salah satu syarat penerima bantuan langsung tunai ini adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dijelaskan secara rinci beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x