Hati-hati, Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum

- 14 September 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum /sehatq.com/.*/sehatq

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Selamat, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari ini, Ini Jadwal Masuk ke Rekening Bank BCA

Baca Juga: Buruan, Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Ulasannya

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020. **

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah