Hati-hati, Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum

- 14 September 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum
ILUSTRASI: Hati-hati Pekerja Daftarkan Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan Bisa Dihukum /sehatq.com/.*/sehatq

Baca Juga: Innalillahi, Kemnaker Tunda Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan Tahap 3, Ini Alasannya

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang tetap mendaftarkan nomor rekeningnya melalui perusahaan agar memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan diancam untuk mengembalikan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Selain BLT, Berikut 8 Pintu Rezeki yang Disebutkan dalam Alquran, Simak Apa Saja

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Pihaknya meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah