Darurat Pandemi Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Berikut 3 Pernyataannya

20 September 2020, 19:10 WIB
Pilkada Serentak 2020: https://nasional.sindonews.com/read/170228/12/cucu-pendiri-nu-dan-istri-mantan-panglima-tni-perkuat-gerindra-1600535340 /Antara News/.*/Antara News

MANTRA SUKABUMI - Indonesia saat ini tengah menghadapi agenda politik, yakni Pilkada serentak Tahun 2020.

Pilkada serentak tahun ini terjadi di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang sesuai jadwal pemilihan langsung akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Perhelatan politik, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada yang merupakan salah satu pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.

 Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Masa Pandemi, DPD RI Minta Presiden untuk Dipertimbangkan

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Namun kali ini akan terasa berbeda pada tahun sebelumnya, karena bersamaan dengan mewabahnya pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat di tanah air.

Karena hal itulah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Pilkada serentak tahun ini ditunda guna menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di tanah air.

PBNU berpendapat melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat saat ini.

Oleh karena itu, PBNU kemudian menyampaikan tiga pernyataan sikap terkait perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Mahfud MD: Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Diutamakan

Baca Juga: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin

Dilansir dari laman PBNU pada Minggu, 20 September 2020, berikut pernyataan sikap PBNU atas Pilkada serentak 2020.

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.

Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon.

Baca Juga: KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Komnas HAM Ingin Gelaran Pilkada 2020 Ditunda

Perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler