Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang Dikutip Presiden Jokowi, Ini Isinya!

27 Januari 2024, 07:50 WIB
Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang Dikutip Jokowi, Ini Isinya! /Foto/YouTube Setpres RI

MANTRA SUKABUMI - Usai pernyataan Presiden jokowi yang tengah ramai diperbincangkan, kini Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait pasal 299 UU No. 7 tahun 2017 di Istana Bogor pada Jumat, 24 Januari 2024.

Dalam keterangan Pers tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan maksud pernyataannya yang mengatakan bahwa presiden boleh kampaye dan memihak.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi di Landasan Halim Perdana Kusuma pada Rabu 24 Januari 2024 memberikan pernyataan terkait presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Uang Transportasi Pelantikan dan Bimtek KPPS Pemilu 2024 Berbeda, KPU Jelaskan Anggaran Aslinya

Jokowi juga mengatakan bahwa yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Bagi Jokowi, Presiden merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik. Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat menjawab pertanyaan soal netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Terkait pernyataan tersebut, jokowi memberikan keterangan pers mengenai UU No. 7 tahun 2017, lalu seperti apa isinya, berikut ini ulasnanya.

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 Pasal yang mengatur tentang ketentuan soal kampanye yang diikuti oleh Presiden sampai Kepala Daerah.

Untuk bunyi pasalnya sendiri sebagai berikut:

Baca Juga: Siap Dibuka Gratis, Alun-alun Pantai Gadobangkong Jadi Icon Pintu Masuk Pantai Palabuhanratu

Pasal 281 Ayat 1

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Demikian itulah isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang dikutip presiden Jokowi.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler