Didakwa Kasus Suap, Pinangki yang Dulu Sexy Kini Berhijab PadaTampilan Sidang Perdana

23 September 2020, 14:06 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

MANTRA SUKABUMI - Pinangki Sirna Malasari ialah seoarang terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.

Dalam menghadiri sidang perdananya, Pinangki nampak mengenakan gamis panjang, dengan jilbab berwarna pink. Tampilannya saat ini jauh berbeda, dulu ia terlihat sexy, kini ia terlihat syar'i.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Air Nira Aren Miliki 7 Manfaat Kesehatan Bagi Tubuh

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.

Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra  tidak dapat dieksekusi.

Kemudian Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan MA.

Setelah itu, Djoko memerintahkan adik iparnya, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Inda Irfan Jaya sebesar 500 ribu dollar AS.

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, sisanya sebesar  450 ribu dollar AS masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Dari sisa uang tersebut, jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS.

Atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun akhirnya mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler