Selamat, Karyawan yang Bergaji 15 Juta Perbulan Tidak Usah Bayar Pajak Sampai Desember

28 September 2020, 06:58 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat mengisi acara podcast bersama Dedsy Corbuzier /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seperti diketahui wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia menghancurkan berbagai aspek, salah satunya ekonomi.

Karena itulah kemudian berbagai kementerian meluncurkan beberapa program untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Viral Gunung Salak Terbelah, BNPB Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan program BLT Rp 600 per bulan ribu bagi pekerja selama 4 bulan.

Lalu Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan BLT Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dan menyasar sekitar 12 juta UMKM.

Selain itu, Kementerian Sosial juga mengucurkan BLT Rp 500 ribu disamping bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga program Kartu Prakerja subsidi listrik bagi masyarakat yang kena PHK maupun golongan ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Heboh Tsunami 20 Meter, BMKG: Seolah itu Akan Terjadi Besok Pagi

Terbaru, pamerintah juga memberikan kabar gembira bagi para karyawan yang bergaji Rp 15 juta per bulan. Kabar baik itu berupa pembebasan pajak PPh pasal 21 hingga bulan Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo disebut saat mengisi acara bersama salah satu Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

Dilansir dari Youtube Deddy Corbuzier dengan judul "3,4 Miliar Gue Ditagih Pajak!Arghhh" dalam acara Podcast Close The Door tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan kepada Suryo Utomo terkait pembayaran pajak saat masa pandemi Covid-19.

"Yang saya gak ngerti begini, ketika di masa Covid-19 ini kan banyak usaha-usaha yang hancur berantakan, udah gitu banyak orang di PHK, pertanyaan saya adalah ketika ada Covid ini, kenapa pajak tidak usah dibayar gitu aja pak," tanyanya.

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo Utomo menjawab bahwa saat ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Melainkan pajak tersebut dikembalikan ke karyawan.

Saat dipastikan Deddy bahwa karyawan tidak dikenakan pajak, Suryo menjelaskan hingga Desember mereka tidak perlu bayar pajak.

"Untuk sampai dengan Desember enggak, penghasilan karyawan yang sampai dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah kira-kira" ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per Keluarga Disalurkan, Begini Cara Cek Terdaftar atau Tidak

"Itu pajaknya kan biasa pada dipungut, pada disetorin ke negara kan? Nah sekarang enggak, pajaknya (PPh 21) nya itu gak usah disetorin ke negara, dibalikin ke karyawannya, supaya apa? Supaya karyawannya belanja," lanjutnya.

Hal itu menurut Suryo dilakukan untuk memulihkan kondisi ekonomi, juga untuk mempertahankan kondisi para karyawan itu sendiri. Selain itu juga, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.**

Editor: Andriana

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler