Cara Memeriksa Data Non ASN 2024 Terbaru

20 Maret 2024, 21:59 WIB
Cara Memeriksa Data Non ASN 2024 Terbaru /

MAMNTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa proses pencatatan individu non-ASN telah diselesaikan pada bulan Oktober 2022.

Saat ini, belum ada keputusan baru mengenai pencatatan ulang.

Menurut informasi yang tertera di situs web resmi BKN, Tenaga Non-ASN mencakup Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKB), serta pegawai non-ASN yang aktif di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Mudah Banget! Begini Cara Cek Data Non ASN 2024, Berikut Alurnya

Penting bagi para tenaga honorer untuk memeriksa status data mereka dalam pencatatan non-ASN, terutama mengingat rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada bulan Mei 2024.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi BKN pada Rabu, 20 Maret 2024, mengungkapkan bahwa langkah untuk memeriksa status sebagai non-ASN dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan unit pengelola kepegawaian di tempat kerja masing-masing, seperti Biro SDM/BKD/BKPSDM.

Penting untuk dicatat bahwa kewenangan dalam pencatatan non-ASN terletak pada instansi masing-masing.

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer di sektor pendidikan maupun kesehatan.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

Namun, dua kelompok tersebut tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Mendapatkan honorium dengan mekanisme pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini Cair H-10 Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani: Dicairkan 100 Persen

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler