Cair Terus, Bantuan Sosial Tunai BST Non PKH Rp 500 Ribu, Cek Cara Daftarnya

3 Oktober 2020, 09:25 WIB
Bantuan bansos BLT Rp 500 ribu per KK non PKH, syarat dapat, dan cara buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Sosial mewakili pemerintah RI akan mulai mencairkan Dana Bantuan Sosal (Bansos) Non PKH Rp 500 per keluarga.

Bantuan ini merupakan dana tambahan berupa Bansos yang sampaikan secara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke rekening bank.

Program BLT Non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini hanya diberikan sekali saja kepada 9 juta keluarga yang bukan anggota program keluarga harapan (Non PKH).

Baca Juga: Awas Jangan Makan Pepaya? Berikut 4 Dampak Buruk Akibat Memakan Pepaya Berlebihan

Baca Juga: Ini dia Bocoran Nama Jaksa Agung yang Baru?

Diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Juliari melanjutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Juliari, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara yakni Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa memastikan statusnya apakah dapat bantuan langsung tunai (BLT) Non PKH Rp 500 ribu dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Diduga Kasus Kelas Kakap, Penyebab Digantinya Jaksa Agung

Baca Juga: Isu Tsunami 20 Meter di Pulau Jawa, Ternyata Juga Pernah Terjadi 400 Tahun Lalu

Berikut ini cara cek nama penerima BLT Non PKH Rp 500 ribu per keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

1. Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler