Kapan Gaji ke-13 PNS Cair ? Begini Jadwal dan Prosedur Pencairannya

4 Juni 2024, 10:34 WIB
Jadwal dan prosedur pencairan gaji ke 13 PNS/Dok Setkab /

MANTRA SUKABUMI - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kembali akan mendapatkan gaji ke 13, berikut jadwal dan prosedurnya.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Indonesia menerima gaji ke-13 setiap tahunnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN.

Gaji ke-13 ini menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan oleh para PNS setiap tahunnya, namun terdapat prosedur dan waktu khusus terkait dengan pencairannya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1445 H Kapan? Ini Jadwal Lengkap Lebaran Qurban Tahun 2024

Waktu Pencairan

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS biasanya dilakukan menjelang akhir tahun, tepatnya pada bulan November atau Desember.

Waktu pencairan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah, namun secara umum pencairan dilakukan sebelum memasuki akhir tahun anggaran.

Prosedur Pencairan

Prosedur pencairan gaji ke-13 PNS umumnya mengikuti beberapa langkah standar. Pertama, instansi atau unit kerja PNS akan menyiapkan daftar nominatif PNS yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa data-data yang tercantum dalam daftar tersebut benar dan sesuai.

Setelah proses verifikasi selesai, pihak yang berwenang akan melakukan pencairan gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

Hal ini dapat dilakukan melalui transfer elektronik ke rekening bank yang terdaftar dalam sistem kepegawaian.

PNS juga dapat memeriksa dan memastikan pencairan gaji ke-13 melalui laman resmi yang disediakan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji yang akan Diterapkan untuk PNS di Tahun 2024 Kembali Mencuat

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS memiliki signifikansi yang cukup besar dalam konteks keuangan dan kesejahteraan para ASN.

Tambahan penghasilan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akhir tahun, termasuk persiapan untuk liburan dan perayaan hari raya.

Selain itu, gaji ke-13 juga dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat karena memberikan daya beli yang lebih besar.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 juga harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang bijaksana. Para PNS diharapkan untuk menggunakan tambahan penghasilan ini secara bertanggung jawab.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler