Buruan Segera Daftar dan Penuhi Syaratnya, Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Ada Senilai 14 T

12 November 2020, 07:10 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta // Toni Kamajaya - Media Pakuan/

MANTRA SUKABUMI - Buruan Segera daftar dan penuhi syaratnya, bantuan BLT UMKM Rp.2,4 Juta masih ada jatah senilai Rp.14 T.

Pada realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM masih belum terpenuhi.

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka hingga akhir November 2020  mendatang.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: BPUM akan Rp 2,4 Juta Akan Ditransfer ke BNI BRI dan BNI Syariah, Segera Lengkapi Persyaratannya

 

Namun, pendaftar bantuan ini belum menuhi kuota.

Bagi masyarakat yang berminat diminta segera untuk mendaftarkan diri.

Sebab, meskipun belum sampai akhir November 2020, pendaftaran bisa saja segera ditutup.

Kemenkeu menyebutkan, realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) baru mencapai Rp 22,11 triliun.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin, 10 November 2020.

Anggaran BPUM mencapai Rp 36,2 triliun. Artinya masih ada sekitar Rp 14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan UMKM.

Pada BPUM tahap 2, sebanyak 3 UMKM akan mendapat bantuan ini. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada akhir November 2020.

Baca Juga: Akibat Sakit Hati Politikus Ini Lanjutkan Laporan terhadap Habib Rizieq Shihab

Tapi ingat, semakin cepat mendaftar semakin baik. Sebab pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis, 12 November 2020 :

Baca Juga: Dahsyatnya Surah Al-Ikhlas, Kisah Sahabat Nabi Sampai Disholawati 70 Ribu Malaikat Saat Meninggal

• WNI
• Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
• Mememiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini Kamis 12 November 2020, Antam, Retro dan Batik Turun Rp25000

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal sesuai KTP
• Bidang usaha
• Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Fakta Seputar Pilpres AS, dari Pendapat Orang Dekat Trump sampai Pengakuan Dunia terhadap Biden

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM

Tags

Terkini

Terpopuler