Ini Jawaban Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Dapat Dicairkan

13 November 2020, 06:05 WIB
Rekening untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini keterangannya //Freepik racool_studio

 

MANTRA SUKABUMI – Yang bertanya kapan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dicairkan untuk semua rekening bank.

Ada 2,1 juta pekerja yang menerima pencaian dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, yang mulai dicairkan sejak 9 November lalu.

Namun, belum semua rekening bank dapat dicairkan dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dari pemerintah ke rekening karyawan.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet

Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp 1,2 juta, sebab dicairkan untuk dua bulan, yaitu bulan November-Desember 2020.

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), dengan persyaratan baru hasil evaluasi Termin I bersama KPK. 

Menaker memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung. Dikutp mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada 9 November 2020. 

Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Sikapi Permintaan Habib Rizieq, Moeldoko: Kita Tidak Mau Ulama Dikriminalisasi 

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Ida, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Berita DIY dalam artikel "BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, Kapan Semua Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat?"

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," sambungnya.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. 

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

 Baca Juga: Ferdinand Protes Larangan Minuman Beralkohol: Itu Tradisi, Kampung Saya Ada Tuak, di NTT Ada Sopia

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Dia pun menjelaskan, transfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 akan dilakukan melalui 5 tahap, sama seperti Subsidi Gaji Termin 1.

Baca Juga: Ketahuilah Organ Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub

“Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020. 

Kemnaker pun menegaskan, proses terakhir transfer BLT Subsidi Gaji ke semua penerima paling lambat pada akhir Desember 2020.

Adapun nominal yang cair yakni sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch). ** 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler