Bantuan Rp1 Juta Cair, Segera Cek NIK KTP Sebelum Terlambat Melalui Login apb.kemdikbud.go.id

16 November 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta Cair, Segera Cek NIK KTP Sebelum Terlambat Melalui Login apb.kemdikbud.go.id /pixabay.com/stevepb/.*/pixabay.com/stevepb

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Rp1 juta sudah cair, segera cek NIK KTP Anda melalui login apb.kemdikbud.go.id sebelum terlambat.

Bsntuan Rp1 juta ini disalurkan untuk para pelaku budaya dan seniman di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan telah menyalurkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Mengejutkan, Kota Padang Diprediksi Akan Dilanda Gempa Raksasa dan Tsunami Dahsyat hingga 10 Meter

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan Rp1 juta APB tahap II.

Artinya, bantuan Rp1 juta untuk para pelaku budaya dan seniman ini telah berjalan dan memasuki tahap 2.

Namun, menurut Hilmar hingga saat ini syarat pencairan APB untuk penerima bantuan masih banyak calon penerima belum mengunggah karyanya.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar dikutip mantrasukabumi.com dari Ringtimesbali.com pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Hidup Sederhana dan Tak Berambisi Kaya, Mantan Presdien AS Ini Tinggal di Rumah Peternakan

Baca Juga: Sebut Sekelas Presiden Belum Pernah Disambut Semeriah Penyambutan HRS, Syekh Ali Jaber: Saya Terharu

Pihaknya meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima.

Pada Minggu, 15 November 2020 adalah batas proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi.

Berikut cara cek penerima bantuan Rp1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK :

1. Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2. Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Kemarin Minta Anies Dipecat, Hari Ini Ferdinand Hutahaean Minta Doni Monardo Mundur dari Jabatan

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Ringtimesbali.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Cek NIK KTP Anda Sebelum Terlambat, Bantuan Rp1 Juta Cair, Login apb.kemdikbud.go.id.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 juta/orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemdikbud mengajukan yarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Mengejutkan, Doni Monardo Minta Maaf Telah Berikan Masker di Pernikahan Putri Habib Rizieq

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Panglima TNI agar Jangan Respon Konflik Politik Kaum sipil

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Diultimatum Gus Miftah, Ustadz Maaher: Saya Heran Lihat Antum yang Sok Sokan Pansos

Baca Juga: Ferdinand Komentari Pernyataan Doni Monardo: yang Boleh Kumpul Hanya Acara Habib Rizieq Saja

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.**(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali PRMN).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler