Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati

20 November 2020, 14:00 WIB
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati /YouTube/ Refly Harun/.*/YouTube/ Refly Harun

 

MANTRA SUKABUMI – Salah seorang pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut apakah seorang Mendagri atau Presiden dapat memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ungkapan dari Refly Harun ini buntut dari intruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kepala daerah akan dapat sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Dalam hal ini Refly Harun mengunkapkan bahwasanya seorang Mendagri atau Presiden, dapat memberhentikan seorang kepala daerah hanya secara adminstratif, karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, yang jadi pertanyaan Pemerintah dan Mendagri bisa memberhentikannya?.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Habib yang Lawan Pemerintahan yang Sah, Ulama Lirboyo: Tetap Kita Cintai, jangan Digauli

“Apakah seorang Gubernur, Bupati dan Walikota dapat diberhentikan oleh seorang Mendagri atau Presiden, saya katakan semua pejabat daerah, pejabat negara, dapat diberhentikan,” dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun pada Jumat, 20 November 2020.

Menurut pandangan Refly Harun bahwa seorang Gubernur, Walikota dan Bupati dapat diberhentikan oleh Presiden dan Mendagri dengan alasan yang mengikuti aturan Undang-undang.

“Alasan untuk memberhentikan tersebut, tidak bisa didasarkan pada Intruksi Presiden atau Intruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-undang, dalam hal ini dasarnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Rafly.

Padasarnya pemberhentian seorang Gubernur, Walikota, dan Bupati itu dasarnya pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jadi dalam undang-undang ini terdapat aturan mengenai proses pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya

Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama

Namun ia menegaskan jika dalam konteks tidak mematuhi protokol keshatan namun ia mempertanyakan posisi protokol kesehatan itu ada dimana posisinya.

“Yang penting aturan protokol kesehatan itu harus jelas aturannya dimana, katakanlah aturan ini PP maka ketidak patuhan menjalankan protokol kesehatan bisa dikonstruksikan sebagai sebuah pelanggaran misalnya atau tidak memenuhi janji sebagai kepala daerah untuk melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya,” ungkapnya.

Jadi pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota apabila mereka melanggar aturan undang-undang atau tidak memenuhi janji.

Namun harus diingat bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden namun harus melibatkan Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

“Tapi jangan lupa proses pemberhentian tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden sendiri tapi harus melibatkan cabang Yudikatif yaitu Mahkam Agung (MA).” Ungkapnya.

Maka dalam hal pemeberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden tapi harus melibatkan cabang pemerintah yang lainnya.

“Secara adminstratif kalau itu terkait dengan bupati, walikota diberhentikan oleh Mentri Dalam Negri, kalau itu Gubernur diberhntikan oleh Presiden, jadi dapat diberhentikan,” ungkapnya.

Adapun pemberhentian kepala daerah secara adminstratif yaitu pemberhentian seorang kepala daerah apabila tersandung kasus, atau membuat pelanggaran yang diatur oleh Undang-undang.

Baca Juga: Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Gawat, Menkeu Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan Berpotensi Tidak Tercapai, Kenapa?

Jadi menurutnya kalau Menteri Dalam Negeri hanya dapat memberhentikan Walikota, Bupati, sedangkan Presiden dapat memberhentikan seorang Gubernur, namun ada alasan yang dapat memberhentikannya.

“Undang-undang ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan satu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga atau minimal dua lembaga,” ungkapnya.

Maka dalam hal ini presiden atau mendagri bisa saja memberhentikan kepala daerah sebut saja Gubernur, Walikota dan Bupati namun secara adminstratif andaikata kepala daerah tersebut melakukan kegiatan tanpa dasar mengikuti Undang-undang tentang kepala daerah. **

 

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler