Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya

20 November 2020, 18:53 WIB
Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya /facebook.com/Kemdikbud.RI

MANTRA SUKABUMI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa mulai Januari 2021, pemerintah akan kembali membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Kepastian ini diambil melalui keputusan empat menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dalam acara Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan hari Jumat, 20 November 2020.

Nadiem menyebut, pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing punya kewenangan penuh untuk pembukaan sekolah, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Ini Waktu Pencairan Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Simak Cara dan Prosesnya

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” kata Nadiem Makarim.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.

Tetapi, Nadiem mengatakan, sebelum membuka sekolah, pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid. Siswa bisa melanjutkan PJJ secara penuh, jika orang tua murid belum yakin dengan pembelajaran tatap muka, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib diawasi pemerintah daerah serta dipertimbangkan setiap sekolah sebelum membuka sekolah, antara lain:

Baca Juga: Belajar dari Rumah Punya Banyak Kendala, Menag Sebut Pembelajaran Tatap Muka Masih Paling Efektif

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.**

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler