Cara Mudah Cairkan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Cukup Bawa 4 Dokumen Ini Ke Bank Penyalur

- 23 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud /Literasi News/Hasbi NR

MANTRA SUKABUMI – Ini cara mudah cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) program Kemendikbud untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Kemendikbud.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Honorer penerima BSU Kemendikbud, sesuai dengan bank penyalur yang tercantum pada Info GTK dan PD Dikti.

PTK Honorer penerima BSU cukup mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Ingin Masuk Surga Tanpa Ada Halangan, Baca Dzikir, Ayat Kursi dan 3 Surah Terakhir Setelah Sholat

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

PTK Honorer penerima BSU Kemendikbud cukup bawa 4 dokumen berikut untuk pencairan BSU Kemendikbud ke bank penyalur sesuai dengan informasi yang didapatkan dari info GTK dan PD Dikti.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Dengan 4 dokumen tersebut, PTK Honorer penerima BSU Kemendikbud cukup menunjukkan 4 dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Gubernur Khofifah Umumkan Mayoritas UMK di Jawa Timur Naik, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi

PTK Honorer Kemendikbud diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021. 

BSU PTK Honorere Kemendikbud disalurkan secara bertahap dimulai pada bulan November 2020. 

BSU PTK Honorer Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

• Bank Negara Indonesia (BNI);

• Bank Rakyat Indonesia (BRI);

• Bank Mandiri; dan

• Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU PTK Honorer Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

BSU PTK Honorer Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU PTK Honorer Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Keponakan Artis Ashanty Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Warga Ramai Pasang Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Pangdam Jaya: Apa Akan Kerahkan Pasukan?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

• Pusat Panggilan: 177

• Posel: [email protected]

• Portal: kemdikbud.lapor.go.id

• Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan BSU PTK Honorer Kemendikbud sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. ** 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah