Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden
Refly Harun menilai rakyat tentu tahu jika mengacu terhadap UU tersebut, tindakan TNI belakangan ini masuk ke OMSP dan bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Jadi tidak heran kemudian muncul spekulasi, bahwa tindakan Pangdam Jaya Dudung tidak sendirian pasti ada yang memerintahkannya," tuturnya.**