Baca Juga: Orang Amerika Menentang Pedoman Virus Corona Demi Perayaan Thanksgiving walaupun Beresiko Tinggi
Baca Juga: Fadli Zon: Pemerintah Seharusnya Merangkul Habib Rizieq Shihab, bukan Memusuhinya
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa", pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja bebrapa waktu lalu.**