BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan

- 26 November 2020, 14:10 WIB
BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan
BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan /ANTARA/Irsan Mulyadi

MANTRA SUKABUMI – BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya, apabila diketahui bahwa, penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan, harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

>Pusat Panggilan: 177

>Posel: [email protected]

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x