>Portal: kemdikbud.lapor.go.id
>Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Urat, Bisa Kambuh Tiba-Tiba
Baca Juga: Kementerian Agama: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Bukan Paranoid Terhadap Ulama
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.**