BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan

- 26 November 2020, 14:10 WIB
BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan
BSU Kemendikbud Bisa Batal Cair, Ini ULT yang Dapat Diakses Jika Ada Kendala Pelaksanaan Bantuan /ANTARA/Irsan Mulyadi

>Portal: kemdikbud.lapor.go.id

>Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Urat, Bisa Kambuh Tiba-Tiba

Baca Juga: Kementerian Agama: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Bukan Paranoid Terhadap Ulama

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x