MANTRA SUKABUMI - Sebagaimana direncanakan Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan PA 212 bahwa sebelumnya tetap bersikeras akan melaksanakan reuni 212.
Kegiatan tersebut rencananya akan digelar besok di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2020.
Namun pengajuan izin keramaian dan izin tempat tidak dikabulkan oleh Kepolisian dan pengelola kawasan Monas.
Baca Juga: Dalih Bela Habib, Serukan Jihad dengan Adzan 'Hayya Alal Jihad', Malah Menentang Ajaran Habaib
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Selasa, 1 Desember 2020, Polri memastikan tidak memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
“Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Awi, kebijakan tegas ini didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajaran untuk melarang bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.
“Sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput,” ujarnya.